Kejagung Tangkap Son Karyosi Buron Korupsi Bantuan UEP Nelayan

Korupsi yang dilakukan Son Koryosi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2020, 09:27 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 09:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Son Karyosi, buronan terpidana korupsi bantuan sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan.

Terpidana Son Karyosi yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu berhasil ditangkap petugas pada Jumat (28/8/2020) dini hari, di tempat tinggalnya wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," terang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada keteranganya, Minggu (30/8/2020).

Selanjutnya, Hari mengatakan, bahwa Son Karyosi saat ini telah diterbangkan menuju Ternate dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan.

 

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Diketahui berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011, terpidana Son Karyosi telah diputus bersalah atas tindakan korupsi terhadap Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun 2007 yang merugikan keungan negara senilai Rp. 1.324.087.148.

Sebelumnya Son Karyosi sempat diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pasa 29 April 2009. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.

Atas upaya kasasi tersebut, pada tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi Sok Karyosi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Karena putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai JPU bukanlah putusan lepas dari hukum maka dibolehkan upaya hukum kasasi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya