Update Corona Senin 7 September: Bertambah 2.077, Total Kasus Sembuh Covid-19 Jadi 140.652

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 6 September 2020 pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

oleh Devira PrastiwiNafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 15:04 WIB
Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 di Indonesia angkanya terus bertambah siginfikan.

Informasi ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Pada hari ini, Senin (7/9/2020), jumlah pasien sembuh Corona Covid-19 bertambah sebanyak 2.077 orang.

Total akumulatif sampai saat ini, pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif corona Covid-19 di Indonesia berjumlah 140.652 orang.

Untuk penambahan kasus positif pada hari ini ada 2.880 orang. Sehingga, total akumulatifnya ada 196.989 orang yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia bertambah 105 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif hingga saat ini, ada 8.130 pasien Corona Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 6 September 2020 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peringatan Jokowi

Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Nantinya DPR akan membahas RAPBN 2020 untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tak hanya fokus di tempat-tempat publik saja.

Dia meminta jajarannya untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, keluarga, serta pilkada.

"Hati-hati, ini perlu saya sampaikan. Hati-hati yang namanya klaster kantor. Yang kedua, klaster keluarga, hati-hati. Yang terakhir, juga klaster Pilkada. Hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, banyak masyarakat yang merasa sudah aman dari penularan Covid-19 saat berada di rumah dan di kantor. Hal itu membuat masyarakat lupa menerapkan protokol kesehatan.

"Karena di rumah kita sudah merasa aman. Justru di situlah, yang kita harus hati-hati dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman, sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan," kata Jokowi.

Selain itu, dia meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Kesehatan, serta TNI-Polri fokus mencegah penyebaran Covid-19 di semua klaster. Jokowi menilai apabila penanganan Covid-19 membaik maka perekonomian Indonesia dapat kembali pulih.

"Sekali lagi kalau penanganan Covid baik, kalau kesehatan baik, ekonominya juga akan membaik," ucap Jokowi.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

[Fimela] ilustrasi virus Corona
Ilustrasi virus Corona | unsplash.com/@adamsky1973

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya