KPAI Sebut Kondisi Psikologis Orangtua Saat Pandemi COVID-19 Pengaruhi Kekerasan pada Anak

KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan karena anak memerlukan ibu dan ayah sekaligus.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 17 Sep 2020, 03:19 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 03:19 WIB
Peringati Hardiknas, Mendikbud Jelaskan Hikmah Belajar dari Covid-19  
(Ilustrasi orang tua mendampingi anak ketika Belajar dari Rumah/Liputan6).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan kondisi psikologis orangtua, khususnya ibu, pada situasi pandemi berdampak pada kekerasan terhadap anak.

"Menurut survei KPAI pada 2020, pengasuhan dan pendampingan dalam belajar dominan dilakukan ibu, padahal seharusnya dilakukan bersama oleh kedua orangtua," kata Rita melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Karena itu, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan karena anak memerlukan ibu dan ayah sekaligus. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan akan menimbulkan kelekatan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Ayah juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental keluarga tetap terjaga.

Yang cukup disayangkan, survei KPAI juga menemukan hanya 33,8 persen orangtua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. Rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orangtua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai keinginan mereka.

"Padahal, orangtua harus memahami pelindungan anak, hak-hak anak, serta fase tumbuh kembang anak. Selama pandemi, beban domestik menjadi berlipat termasuk mengalami beban ganda karena orangtua juga harus mendampingi anak belajar di rumah. Pengasuhan dan pendampingan dalam belajar harus dilakukan bersama antara kedua orangtua," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesalkan Kasus di Lebak

Rita menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak berusia delapan tahun yang dipukul sapu sampai meninggal oleh orangtuanya yang keduanya berumur 24 tahun di Lebak karena kesulitan memahami pelajaran saat proses belajar di rumah.

"Dalam kasus tersebut, diduga orangtua menjalani perkawinan usia anak," ujarnya.

KPAI selama ini aktif mengampayekan penghentian perkawinan anak. Namun, khusus pada keluarga yang telah melakukan perkawinan saat masih berusia anak, Rita meminta untuk melakukan pendampingan khusus, baik melalui kantor urusan agama (KUA) maupun pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

"Hal itu penting agar perkawinan berjalan dengan baik dan bila memiliki anak dapat memberikan pengasuhan yang berperspektif pelindungan anak," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya