Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap para tersangka yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra bersedia menjadi justice collaborator.
Hasto menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama. Mereka adalah Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan.Â
"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku atau 'justice collaborator' mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," katanya dilansir Antara, Selasa (22/9/2020).Â
Advertisement
Diketahui Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Sedangkan Pinangki adalah Jaksa Kejaksaan Agung yang dijadikan tersangka karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Adapun Andi Irfan merupakan politisi Partai Nasdem yang dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut," jelas Ketua LPSK ini.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beri Perlindungan pada Saksi Kunci
LPSK juga mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
Hal ini, kata Hasto untuk meyakinkan para saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya.Â
"LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," kata Hasto.
Sebagai langkah awal, lanjut Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung. Namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.
Advertisement