Ketua Satgas Covid-19: Daerah Zona Merah Perlu Standardisasi Masker

Daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 dinilai memerlukan masker dengan filterisasi tinggi, sehingga dapat mencegah virus.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Sep 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 14:53 WIB
Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo menyatakan keberhasilan mendapatkan opini WTP tidak lepas dari dukungan seluruh unsur BNPB dan pendampingan BPK saat penandatanganan laporan hasil pemeriksaan kementerian/Lembaga di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menekankan pentingnya standardisasi masker berkualitas tinggi di zona merah Corona.

Dia menilai, daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 memerlukan masker dengan filterisasi tinggi, sehingga dapat mencegah virus.

"Masker ini semuanya berguna, tidak ada yang tidak berguna. Namun, daerah zona merah, risiko tinggi perlu kita buatkan standardisasi," ujar Doni Monardo saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, tim Satgas Covid-19 bersama beberapa perusahaan telah memproduksi masker buatan lokal. Doni menyebut masker ini memiliki kemampuan menyaring virus hingga 80 persen dan telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Tim dari satgas telah membuat masker yang diproduksi lokal, tapi punya standar filter cukup tinggi 70-80 persen. Ini sudah mendapatkan rekomendasi dari BPPT dan perusahaan di Jerman," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran Covid-19. Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil – masker dari kain.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masker Kain SNI

Banner Infografis Pakai Masker Kain SNI, Jangan Scuba dan Buff. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Pakai Masker Kain SNI, Jangan Scuba dan Buff. (Liputan6.com/Trieyasni)

Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis, sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, di Jakarta pada Selasa 22 September 2020.

Nasrudin juga mengungkapkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi. Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya