Kapolri Bahas Covid-19 hingga Djoko Tjandra pada Rapat Bersama Komisi III DPR

Kapolri mengatakan, dari Operasi Yustisi, ada 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp 1,6 miliar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2020, 13:57 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 13:56 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Idham Azis pada Rabu (30/9/2020). Kapolri yang hadir secara virtual menyampaikan beberapa capaian, salah satunya penegakan protokol kesehatan lewat Operasi Yustisi.

"Seluruh jajaran Polri sudah melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp 1,6 miliar," kata Idham.

Idham menyatakan, Polri juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 11.226 personel Polri dikerahkan di zona merah, 31 .591 di zona oranye, 9.815 di zona kuning, dan 3583 personel di zona hijau.

Kapolri juga menyampaikan update penanganan kasus Djoko Tjandra. Idham menyebut sudah ada tersangka.

"Tipikor ada 4 tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon, dan 2 lainnya," tambah dia.

Kemudian, Kapolri juga menyampaikan sedikit bahasan terkait perusakan Polsek Ciracas oleh oknum TNI. "Perusakan Polsek Ciracas sudah berkoordinasi dengan Pom Jaya yang dilakukan oleh sekelompok oknum TNI," kata Idham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polri siap hadapi praperadilan Napoleon Bonaparte

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan terus mengikuti jalannya sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penyidik dan tim bentukan Bapak Kapolri dari Divkum dan penyidikan Bareskrim kan sudah menghadapi, kita hadapi apapun fakta-fakta hukum di pengadilan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Awi menyatakan, pihaknya akan membeberkan apapun yang dibutuhkan dalam sidang praperadilan tersebut. Yang jelas, penetapan tersangka Irjen Napoleon berangkat dari berbagai fakta temuan lapangan penyidik.

"Kita akan sampaikan, kita akan hadapi, tentunya selama ini Polri sudah hadapi secara profesional. Kita sama-sama lihat nanti hasilnya," jelas Awi.

Sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/9/2020).

Sedianya sidang perdana permohonan praperadilan Irjen Napoleon ini digelar pada Senin 21 September lalu. Namun karena Polri selaku pihak termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda sepekan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya