Liputan6.com, Jakarta - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ketenagakerjaan akhirnya disetujui menjadi undang-undang. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja. Satu fraksi menerima dengan catatan, dua fraksi menolak.
Baca Juga
Di luar gedung parlemen, sebagian kalangan terutama serikat pekerja menilai adanya sejumlah pasal yang merugikan mereka. Sementara, pemerintah menyatakan UU tersebut justru akan menciptakan lapangan kerja yang luas.
Advertisement
Pasal-pasal apa saja di dalam UU Cipta Kerja yang menjadi fokus perhatian? Apa penjelasan pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja? Simak dalam Infografis berikut.