INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja menilai adanya sejumlah pasal yang merugikan. Sementara, pemerintah menyatakan UU tersebut justru akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 07 Okt 2020, 09:01 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 09:01 WIB
Banner Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Banner Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ketenagakerjaan akhirnya disetujui menjadi undang-undang. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja. Satu fraksi menerima dengan catatan, dua fraksi menolak.

Di luar gedung parlemen, sebagian kalangan terutama serikat pekerja menilai adanya sejumlah pasal yang merugikan mereka. Sementara, pemerintah menyatakan UU tersebut justru akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pasal-pasal apa saja di dalam UU Cipta Kerja yang menjadi fokus perhatian? Apa penjelasan pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja? Simak dalam Infografis berikut.

Video Pilihan

Infografis

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya