Cegah Klaster Demo Meluas, Pemerintah Minta Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19

Wiku juga meminta masyarakat yang keluarganya mengikuti aksi demo untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Okt 2020, 19:17 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 19:17 WIB
FOTO: Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai serikat buruh menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan JIEP, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Ratusan buruh berpawai sambil berorasi mengajak pekerja turun ke jalan menolak UU Omnibus Lawa Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta perusahaan yang pekerjanya ikut aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membentuk Satgas Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan.

"Bagi kelompok buruh, Satgas meminta agar segera dibentuk Satgas Covid-19 di tingkat perusahaan," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, nantinya Satgas Covid-19 di tingkat perusahaan ini akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan skrining kepada pekerja yang ikut aksi demo RUU Cipta Kerja.

Jika ada pekerja yang hasil testingnya reaktif, maka Satgas harus segera melakukan pelacakan atau contact tracing.

"Bagi mereka yang hasil testingnya reaktif maka dapat segera dapat ditelusuri kontak terdekatnya," ucap Wiku.

Dia juga meminta agar aparat kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa 8 Oktober lalu melakukan testing Covid-19. Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah munculnya klaster demo.

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi tersebut untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala Covid-19. Sehingga, dapat dipastikan status kesehatannya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

123 Demonstran Reaktif Covid-19

Aksi Konvoi Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Aksi konvoi massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Ratusan massa buruh ini hendak berunjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Negara. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia menyampaikan bahwa setidaknya sudah ada 123 demonstran aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja 8 Oktober lalu, yang dinyatakan reaktif Covid-19. Mereka tersebar di berbagai daerah.

Dia memprediksi jumlah ini akan terus bertambah dalam tiga minggu ke depan. Pasalnya, saat ini Satgas masih menunggu hasil testing demonstran yang masih dalam tahap konfirmasi.

"Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan, yang merupakan contoh kecil saja bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas," jelas Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya