Draf Final Diterima Istana, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jokowi menargetkan aturan turunan UU Cipta Kerja rampung dalam tiga bulan sejak draf final diserahkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Okt 2020, 16:54 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 16:54 WIB
Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Nantinya DPR akan membahas RAPBN 2020 untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini dilakukan setelah DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Istana.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," jelas Donny kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Aturan turunan ini nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sebelumnya menargetkan aturan turunan rampung dalam 3 bulan.

"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Dalam penyusunannya, dia menyebut pemerintah terbuka menerima masukan dari publik. Tim penyusun nantinya akan mengundang akademisi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," tutur Donny.

Sebagai informasi, DPR RI menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu siang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

812 Halaman

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totalnya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," ucap Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk berpikir apakah akan mengesahkan atau tidak UU tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya