Pollycarpus Dimakamkan Minggu 18 Oktober Pagi

Menurut keterangan istri almarhum, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan pasien meninggal Covid-19, Minggu, 18 Oktober.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Okt 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 20:03 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni dari hukuman
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni dari hukuman

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Menurut keterangan istri almarhum, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan pasien meninggal Covid-19, Minggu, 18 Oktober 2020. 

"Iya, pemakaman besok jam 7 pagi,"ungkap Hera, istri almarhum Pollycarpus, Sabtu (17/10/2020).

Pemakaman Pollycarpus akan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, tidak akan dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan, melainkan langsung dibawa pihak rumah sakit menuju pemakaman yang sudah ditunjuk pemerintah.

"Tapi seluruh keluarga standby di RSPP, untuk pemakaman besok pagi," jelas Hera. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Meminta Maaf

Hera pun meminta maaf apabila ada khilaf dan salah yang pernah dilakukan sang suami semasa hidupnya.

"Mohon dimaafkan, segala kesalahan dan khilafnya," kata Hera.

Sebelumnya, Pollycarpus meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Pollycarpus meninggal setelah berjuang selama 17 hari melawan Covid-19 yang menjangkitnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya