Khawatir Corona Meningkat, Anies Sempat Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Libur Panjang

Pemprov DKI bakal memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah rujukan sebagai antisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Okt 2020, 15:44 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 15:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya pernah meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan penetapan libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

Pertimbangan itu, kata Anies untuk meminimalisir adanya lonjakan kasus positif virus corona atau Covid-19 usai libur panjang. 

"Tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus, coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Namun, akhirnya pemerintah pusat tetap menetapkan libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Karena hal itu, dia bersama jajarannya akan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah rujukan sebagai antisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang

"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan," jelasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kembali Perpanjang PSBB Transisi

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya