Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Namun, niat tersebut diurungkan. Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya.
Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.
Advertisement
"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said di gedung MK, Senin (2/11/2020).
Dia menuturkan, meski batal menyerahkan berkas uji materi tersebut, pihaknya telah menyampaikan langsung, agar MK bekerja secara adil dalam menangani UU Cipta Kerja itu.
Salah satu dasarnya, karena keberadaan aturan tersebut merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya terkait masalah kontrak atau PKWT dan PKWTT.
"Pasal itu memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik. Tapi kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Maka, implikasi kontitusional warga negara adalah rugi. Karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak, dan kontrak berulang-ulang yang kami bahasakan sebagai seumur hidup," jelas Said.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jalur Konstitusional
Sementara, Andi Gani memandang, rencana uji materi ini menandakan, bahwa kaum buruh tidak hanya memprotes UU Cipta Kerja melalui aksi demonstrasi, tapi juga menempuh jalur kontitusional.
"Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap begantung pada keadilan," tandas dia.
Advertisement