Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sodial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi perbincangan publik yang pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui peraturan turunan. Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.
Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.
Baca Juga
"Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal 2 tahun,” kata Aloysius, Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
Kemudian mengenai outsorcing. "Dalam UU Cipta Kerja, perihal outsourcing sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. Kalau man power sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.
Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.
"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berdampak Pada UU Tenaga Kerja Lain
Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Apindo ini menambahkan, UU Cipta Kerja akan berdampak pada empat undang-undang terkait tenaga kerja yaitu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UU Cipta Kerja juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," ujar Aloysius.
Aloysius mencontohkan ada beberapa pasal yang tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja tetapi masih akan mengikuti ketentuan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Beberapa komunikasi yang ada di publik seperti nanti orang haid dan melahirkan tidak dapat cuti. Memang di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan tetapi beberapa pasal di UU 13 Tahun 2003 masih mengatur soal itu,” kata Aloysius.
Advertisement