Komnas HAM Sebut Terduga Penembak Pendeta di Papua TNI, Polri: Masih Uji Balistik

Dari Hasil olah TKP, ada temuan 13 lubang bekas tembakan di lokasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 19:31 WIB
Sejumlah senjata dan amunisi yang disita TNI dari kelompok separatis usai terlibat baku tembak di Intan Jaya, Papua. (dok TNI)
Sejumlah senjata dan amunisi yang disita TNI dari kelompok separatis usai terlibat baku tembak di Intan Jaya, Papua. (dok TNI)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku penembakan Pendeta Yeremia Zanambani adalah Wakil Danramil Hitadipa Intan Jaya, Papua. Terkait itu, Polri belum bisa menyimpulkan banyak.

"Kami tidak akan menanggapi terkait dengan temuan Komnas HAM. Silahkan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Apalagi mereka sudah menunjuk pelakunya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Awi membenarkan penyidik telah mengambil barang bukti sebutir peluru yang ditemukan di lokasi kejadian. Namun, sejauh ini masih dalam proses uji balistik.

"Itu masih proses, karena memang proyektilnya itu rekan-rekan tahu. Kita sudah olah TKP ya, sampai di TKP. Ini proyektilnya," jelas dia.

Hasil dari olah TKP, lanjut Awi, ada temuan 13 lubang bekas tembakan di lokasi. Sementara untuk saksi, ada 24 orang dimintai keterangan tanpa ada satu pun yang mendengar, melihat, atau merasakan kejadian peristiwa itu secara langsung.

"Kita masih terlalu dini untuk menyimpulkan itu (pelakunya TNI). Kenapa, untuk autopsi saja belum. Jadi nantikan pasti diselidiki, kalau nanti terjadi luka, lukanya di mana, akibat apa. Kalau memang itu akibat tembakan peluru, pelurunya jenis apa, dari senjata apa, semuanya akan diselidiki hal demikian," Awi menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dari hasil penyelidikan peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, terdapat temuan dugaan pelaku penembakan adalah Wakil Danramil Hitadipa Intan Jaya.

"Berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, yang mengaku bahwa melihat pelaku berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggotanya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan temuan Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua, terdapat rangkaian peristiwa sebelum terjadinya kematian Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi pada 17-19 September 2020 siang. Rangkaian peristiwa berawal dari terjadinya penembakan yang menyebabkan kematian Serka Sahlan serta perebutan senjatanya sehingga mendorong dilakukan penyisiran dan pencarian senjata yang dirampas.

Warga Hitadipa, termasuk Pendeta Yeremia, kemudian dikumpulkan dalam pencarian senjata dan diminta mengirimkan pesan agar senjata segera dikembalikan dalam kurun waktu 2-3 hari.

Setelah itu, terjadi penembakan lagi terhadap salah seorang anggota Satgas Apter Koramil di pos Koramil persiapan Hitadipa bernama Pratu Dwi Akbar Utomo yang dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Intan Jaya. Kematian itu memicu rentetan tembakan.

Sementara, Wakil Danramil Hitadipa Intan Jaya dan sejumlah anggotanya melakukan penyisiran dan disebut menuju kandang babi lokasi penembakan Pendeta Yeremia. Choirul Anam menuturkan terdapat temuan tubuh Pendeta Yeremia menderita luka terbuka maupun luka akibat tindakan lain yang mengarah pada kesimpulan korban mengalami penyiksaan dan/atau tindakan kekerasan lain.

"Jadi penyebab kematiannya bukan karena ditembak, penyebab kematiannya adalah karena kehilangan banyak darah makanya itu terjadi dialog 5-6 jam sampai beliau meninggal," ujar Choirul Anam, dilansir Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ada Upaya Pengaburan Fakta

KKB Papua Kembalikan 4 Senjata Api Milik TNI
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah mengembalikan senjata api milik yang dirampas dari anggota TNI yang sedang mengawal tim s...

Komnas HAM juga menilai terdapat upaya pengaburan fakta-fakta peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, setelah melakukan penyelidikan di lapangan.

"Terdapat upaya mengalihkan/mengaburkan fakta-fakta peristiwa penembakan di TKP berupa sudut dan arah tembakan yang tidak beraturan yang dibuktikan dengan banyak titik lubang tembakan dengan diameter yang beragam," ujarnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Komnas HAM menemukan setidaknya terdapat 19 titik lubang dari 14 titik tembak pada bagian luar dan dalam kandang babi, atap kandang serta luka akibat tembakan di pohon.

Sementara berdasarkan penghitungan jarak tembak dengan posisi lubang peluru, diperkirakan jarak tembak berkisar 9-10 meter yang berasal dari luar kandang dan diarahkan ke TKP dan sekitarnya dengan sudut acak.

Di TKP, Komnas HAM juga menemukan bekas-bekas tembakan di dinding gubuk tempat Pendeta Yeremia Zanambani ditemukan dan proyektil peluru.

Terdapat bekas pengambilan sejumlah proyektil peluru, kata Choirul Anam, tetapi keberadaan peluru yang terdapat di lubang kayu balok masih belum diketahui. Sementara Polri menyampaikan hanya menemukan proyektil peluru di sekitar tungku.

Selain itu, Komnas HAM memandang penguburan korban tidak lama setelah kejadian merupakan upaya agar pemeriksaan terhadap jenazah korban untuk menemukan penyebab kematian tidak dilakukan.

Terkait hasil penyelidikan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi di antaranya agar dilakukan pendalaman informasi dan keterangan dari anggota TNI di Koramil persiapan Hitadita, termasuk struktur komando efektif dalam peristiwa kematian Pendeta Yeremia dan hal yang melatarbelakanginya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya