ICW Catat Sejak 1996, Ada 36 Buronan Kasus Korupsi Masih Berkeliaran di Luar Negeri

Berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan 36 buronan kasus korupsi ini? Sekitar Rp 53 triliun!

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2020, 01:27 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2020, 01:27 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 36 buronan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara hingga triliunan masih berkeliaran di luar negeri. Hal itu dicatat oleh ICW sejak tahun 1996 hingga 2020.

"Berdasarkan data ICW, sejak tahun 1996 sampai hari ini masih ada 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri, teman-teman tahu berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan 36 buronan kasus korupsi ini? Sekitar Rp 53 triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam Seminar Nasional secara online, Jumat (6/11).

Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.

"Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp 4,58 triliun itu belum juga ditangkap oleh KPK dari mulai kasus korupsi besar sampai kasus korupsi yang sebenarnya angkanya tidak terlalu signifikan yaitu siapa, Harun Masiku," ujarnya.

"Sampai hari ini kan tidak mampu, bukan tidak mampu tapi tidak mau diungkap oleh KPK," sambung Kurnia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perbanyak MLA

Menurutnya, KPK harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi.

"Sejauh ini MLA kita, kalau tidak salah belum terlalu banyak. Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk dapat mendeteksi aset hasil kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian esktradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut," ucapnya.

"Lalu, penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutup Kurnia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya