Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi, buronan kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau tahun anggaran 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, Romi diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (30/8/2020) pukul 18.25 WIB.
"Yang bersangkutan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor :290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011," kata Hari dalam keterangan pers, Minggu malam.
Advertisement
Dia menjelaskan, Romi diadili dengan cara tanpa kehadirannya (in absentia). Dia divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 634 juta.
"Romi telah merugikan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2,2 milliar," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Bila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ucapnya.
Advertisement