Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Keenam saksi tersebut yaitu Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan gereja Kingmi Tahap I Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaen Mimika Tahun 2015 Lalu Mikson.
Baca Juga
Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 1 dan 2 Tahun 2015-2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 Tahun 2015-2016 Risiard Waroni, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 Tahun 2016 Abi Bua Rano.
Advertisement
Kemudian Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 1 Tahun 2015 Yuricha Belo, dan Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kab. Mimika Agustina Saklil.
"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).Â
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 4 November 2020.Â
Menurutnya saat ini tim penyidik KPK tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Pihak-Pihak yang Ditetapkan Tersangka?
Meski begitu dia mengaku, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah penumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Namun, dia berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," jelasnya.Â
Advertisement