KPK Dalami Proses Lelang Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Nov 2020, 06:32 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selasa, 24 November 2020, tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi dalam menelisik dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Gustik Lestarna (PNS Bappeda DIY, Pokja Proyek Pembangunan Mandala Krida 2017), Novel Arsyad (Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya), Dedi Risdiyanto (Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM).

Kemudian Erwin Alexander (Wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik), Hery Kristiyanto (Swasta CV Reka Kusuma Buana), Joko Susilo (PNS Setda Provinsi DIY/Pokja Proyek Stadion Mandala Krida 2017), Irfan Fikri Aulia (Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo), Sumitro Yuwono (anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016, dan Sigit Susilo Abriansyah (staf CV Reka Kusuma Buana).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi ditelisik mengenai proses lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida DIY.

"Para saksi yang seluruhnya hadir didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sudah Tetapkan Tersangka

Stadion Mandala Krida
Stadion Mandala Krida saat digunakan Timnas Indonesia U-22 berlatih pada Sabtu (7/9/2019). (Bola.com/Vincentius Atmaja)

Seperti sebelum-sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya