Amnesty International Indonesia Mengutuk Pembunuhan Sadis terhadap Warga di Sigi

Amnesty International Indonesia mengutuk keras peristiwa pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Des 2020, 08:54 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 08:54 WIB
Amnesty International Indonesia Dorong Pemerintah Buka Arsip Tragedi 65
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kiri) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Amnesty International Indonesia mengutuk keras peristiwa pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan. Ini jelas merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tulis yang dikutip Selasa (1/12/2020).

Pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak, menurut Usman tidak pernah dapat dibenarkan, apalagi pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara yang dinilainya keji seperti itu. Persekusi ini juga merendahkan martabat manusia secara keseluruhan.

Menurut Aktivis 98 itu, serangan ini jelas merupakan sebuah serangan serius terhadap hak untuk melindungi jiwa serta hak untuk menjaga akal berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. Padahal hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

“Pihak berwenang semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut sebagai rumah ibadah atau bukan. Suatu tempat merupakan tempat beribadah bukan tergantung pada legal formal. Tapi pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif. Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati.

“Pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa pemeluk agama minoritas dilindungi. Pemerintah wajib menjamin mereka dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, serangan, atau sanksi hukuman dari aturan yang diskriminatif," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembunuhan di Sigi

Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen.

Pihak kepolisian menduga mereka merupakan anggota jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Diduga kelompok mereka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 November 2020. Dalam kejadian itu, terjadi tindak penganiayaan hingga pembunuhan.

Identitas keluarga tersebut adalah ayah dan ibu yakni Yasa dan Nei, kemudian anak atas nama Ulin dan suaminya, Pino. Kediamannya berada di Dusun ST 2 Lewono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya