Giat Keagamaan Rawan Pelanggaran Protokol Covid-19, Menag Minta Para Tokoh Bijak

Menurut Menag Fachrul Razi, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, membuat kegiatan keagamaan memiliki stigma berlawanan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Des 2020, 16:19 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 13:12 WIB
FOTO: Rapat dengan DPR, Menag Klarifikasi soal Pernyataan Radikalisme
Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Fachrul Razi menyatakan tidak tahu jika pernyataannya soal radikalisme masuk masjid melalui anak muda yang menguasai bahasa Arab dan good looking akan menjadi konsumsi publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menilai ada pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19, saat Haul Syekh Abdul Qodir Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Tangerang. Dia pun menyesalkan pelanggaran prokes kembali terjadi saat gelaran keagamaan.

"Jemaahnya membludak dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan, saya menyesalkan kerumunan yang terjadi," tulis keterangan persnya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Menurut Fachrul, giat keagamaan sebenarnya adalah baik. Namun, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, membuat kegiatan keagamaan memiliki stigma berlawanan. Oleh karena itu, dia mendorong agar pemuka agama bisa lebih bijak dalam mengatur situasi jemaah saat acara dengan mengindahkan protokol kesehatan.

"Saya harap semua pihak, terlebih tokoh agama, untuk bisa lebih arif menyikapi pandemi Covid-19 ini dengan meminimalisir setiap potensi kerumunan yang bisa berakibat penularan," minta Menag.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alternatif

Fachrul berharap, agar giat keagamaan yang memunculkan potensi kerumunan, sementara ini digelar secara daring sebagai alternatif. Dia menegaskan, tidak ada larangan menggelar kegiatan keagamaan di tengah pandemi Covid-19, kendati cara dihelatnya wajib memperhatikan prokes.

"Pengajian merupakan hal positif dalam mencerahkan umat. Tapi ini masih pandemi, jadi bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga umat tetap bisa mengikutinya, tanpa harus berkerumun," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya