Diperiksa hingga Malam, Pemeriksaan Rizieq Shihab Belum Menyangkut Perkara

Munarman pun berharap penyidik segera masuk ke pertanyaan yang berkaitan dengan pasal sangkaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Des 2020, 23:12 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 23:12 WIB
Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) masih diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) malam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Penasihat hukum yang mendampingi Rizieq Shihab, Munarman menyatakan, penyidik masih mencecar dengan pertanyaan seputar organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan, pemeriksaan belum masuk ke materi perkara.

"Jadi sampai dengan pukul 9 malam ini pemeriksaan Habib Rizieq, pertanyaan masih seputar tentang FPI, belum masuk ke substansi materi sangkaan yaitu belum masuk ke Pasal-Pasal 160 Pasal 93 maupun Pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya, masih seputar begitu aja," papar Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Dia pun berharap penyidik segera masuk ke pertanyaan yang berkaitan dengan pasal sangkaan. Diketahui, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"Nah kita mau ini masih ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari pihak penyidik apa yang akan ditanyakan lebih lanjut yang kita minta dengan sangkaan terkait Pasal 216 KUHP, terkait Pasal 160 KUHP, terkait Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Itu yang kita sebut materi, kalau yang lain itu hanya pertanyaan bunga-bunga saja," papar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penggunaan Pasal 160 KUHP

Sementara itu, penasihat hukum Rizieq Shihab lainnya yakni Alamsyah Hanafiah mempertanyaan penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya. Dia menilai, hal itu mengada-ngada.

"Jadi di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut, kemudian pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa. Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah di karantina," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya