4 Fakta Ketua FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa Terkait Kerumunan Petamburan

Kedua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Des 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 20:15 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan terhadap keduanya telah dimulai sejak Senin, 14 Desember dan berakhir hari ini, Selasa (15/12/2020).

Total ada 125 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kedua tersangka. Ahmad Shabri dicecar dengan 63 pertanyaan sedangkan Maman 62 pertanyaan.

Menurut pengacara FPI, Aziz Yanuar, keduanya masih akan menjalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq memenuhi panggilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Total ada 84 pertanyaan yang diajukan penyidik selama 14 jam.

Berikut sederet kabar terbaru dari dua simpatisan Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi yang dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ketua-Laskar FPI Diperiksa Lagi

Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Senin, 14 Desember 2020, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di kediaman Rizieq Shihab.

Aziz menyampaikan, kedua melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 WIB tadi.

"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," ujar pengacara FPI ini. 

Aziz menyebut, Ahmad Shabri Lubis mendapat 63 pertanyaan sedangkan Maman 62 pertanyaan. Dia membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.

Kata Ketua FPI Usai Jalani Pemeriksaan

Shabri mengaku dicecar 63 butir pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Adik pesinetron Umar Lubis ini menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tentang kerumunan yang terjadi di Petamburan Jakpus beberapa waktu lalu. Dia mengaku telah menjawab sesuai fakta.

"Materi sudah selesai semua tanya jawab dan Insya Allah semua berjalan baik," ucap dia.

Peran Ketua FPI dan LPI Terkait Kasus Petamburan

Sebelumnya polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan.

Selain Rizieq Shihab, di sana ada Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Shabri Lubis serta Idrus. 

Lantas apa peran Shabri dan Maman terkait kasus petamburan?

Sabhri Lubis saat itu bertugas sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Keduanya juga dinilai telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Dicekal Imigrasi

Atas keputusan tersebut, Polda Metro Jaya  sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal para tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. 

Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. 

Lantas, apa kabar Rizieq Shihab? Saat ini dirinya tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya