Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaparkan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menyita perhatian masyarakat sepanjang tahun 2020. Salah satunya adalah soal kerumunan yang terjadi saat pandemi Covid-19 di Tebet dan Petamburan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
"Kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan kelompok MRS di Petamburan dan Tebet pada bulan November 2020. Penyidik telah menetapkan enam tersangka terhadap insiden tersebut dan lakukan penahanan terhadap MRS," kata Fadil, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Selain itu, kasus menonjol lain adalah penyebaran hoax dan hate speech. Tecatat selama tahun 2020 ada 443 kasus ujaran kebencian dan hoaks yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya
"Pada masa pandemi Covid-19 saat ini banyak penyebaran berita hoax dan hate speech, namun kasus-kasus tersebut berhasil diungkap tim Siber jajaran Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Kasus Menonjol Lainnya
Selain dua perkara yang disebutkan di atas, ini lima kasus menonjol yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya sepanjang 2020:
1. Kasus praktek aborsi tidak memiliki izin edar di Jalan Paseban Raya dan di Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat pada Februari 2020.
2. Kasus penyerangan dan perusakan rumah Nus Kei yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh Kota Tangerang pada Juni 2020. Saat ini kasus dalam proses persidangan di Pengadilan.
3. Kasus pesta sex kelompok LGBT, di Kuningan Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
4. Kasus demo Omnibus Law Cipta Kerja. Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 143 orang sebagai tersangka. Diketahui dari 143 tersangka diantara 20 orang diantaranya adalah pelaku pembakaran fasilitas umum. Mereka dikelompokan menjadi empat kelompok yakni kelompok buruh, mahasiswa dan pelajar, serta kelompok Anarko. Polda Metro Jaya juga menangkap 10 admin media sosial yang diduga sebagai provokator.
5. Kasus pembegalan sepeda selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 mendapat atensi khusus dari pimpinan Polda Metro Jaya. Sebanyak 9 kasus dari 14 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka 30 orang.
Advertisement