Satgas Covid-19 Sebut Kebijakan Larang WNA ke Indonesia Sesuai Rekomendasi WHO

Pemerintah telah mengambil langkah tegas kasus terkait varian baru Covid-19, di antaranya melarang WNA dari negara manapun memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2020, 16:10 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 10:31 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Terkait distribusi vaksin COVID-19, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan pengetatan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun kebijakan ini diambil pemerintah menyusul munculnya varian baru virus Corona atau Covid-19.

Wiku menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah melindungi warga Indonesia dari tertular imported case atau sumber virus dari luar negeri. Pasalnya, sejumlah negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan, dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," jelas Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah telah mengambil langkah tegas kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Salah satunya, melarang WNA dari negara manapun memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021, kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Namun, terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri ke atas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Wiku meminta semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menurut dia, pemerintah akan melakukan pemetaan genetik Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan berguna dalam pengembangan dan penelitian ke depan," kata Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Varian baru Covid-19 lebih mudah menular

Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis menerima sampel Swab Test dari pihak Puskesmas di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan berdasarkan pendapat para ahli, varian baru virus Corona (Covid-19) memang lebih mudah menular. Namun, kata dia, strain baru Covid-19 ini tak terbukti lebih parah.

"Virus ini memang terbukti lebih mudah menular, (tetapi) virus ini, mutasi ini tidak terbukti lebih parah atau lebih fatal," ujar Budi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 29 Desember 2020.

Selain itu, dia mengatakan, varian baru virus Corona ini juga telah terbukti dapat terdeteksi dengan alat tes seperti, swab antigen atau tes PCR.

Kendati begitu, Budi belum mengetahui apakah varian baru Covid-19 yang dinamai N5001Y ini sudah ada di Indonesia atau belum. Sebab, dibutuhkan pemeriksaan genetis untuk bisa mendeteksi virus baru ini.

Dia memastikan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan beberapa laboratorium untuk melakukan pemeriksaan genetis mutasi virus corona. Kemenkes juga akan meminta rumah sakit rujukan Covid-19 mengirimkan secara rutin ke jaringan laboratorium.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya