Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2021. Keputusan ini diambil lantaran terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
Nadiem berujar, pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 yang sedianya dilangsungkan pada pertengahan tahun bakal bergeser ke bulan September.
Baca Juga
"Karena situasi pandemi yang relatif meningkat, kami sudah memutuskan, Kemendikbud sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional dengan target jadwal baru, yaitu September dan Oktober 2021," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI melalui daring, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Menurut Nadiem, penundaan ini guna memastikan kesiapan Kemendikbud untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan perhelatan pendidikan pengganti Ujian Nasional (UN) itu. Sehingga dapat menjamin keamanan pelaksanaan AN itu sendiri.
"Untuk memastikan bahwa persiapan kita, baik dari protokol kesehatan, persiapan logistik dan infrastruktur lebih optimal lagi untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu terjaga dan keamanan siswa terjadi," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hapus UN
Seperti diketahui, Nadiem telah memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN). Ia mengatakan perubahan mendasar pada AN tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu.
Akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. Asesmen Nasional disebut sebagai pengganti UN yang mulai diterapkan pada 2021.
“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ucap Mendikbud dalam keterangan tulis, Rabu (7/10/2020).
Menurut Nadiem, Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Mendikbud melanjutkan, AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.
“Fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif,” jelas Mendikbud.
Bagian kedua dari Asesmen Nasional adalah survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.
“Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” tutur Mendikbud.
Bagian ketiga dari Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Advertisement