Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hingga pegawai BUMN berpergian keluar kota saat libur Imlek. Adapun Tahun Baru Imlek kali ini akan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.
"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).
Baca Juga
Adapun keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021. Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional.
Advertisement
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.
"Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WNA Dilarang Masuk
Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikro.
"Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tutur Airlangga.
Â
Advertisement