Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengantongi cukup alat bukti.
"Hari ini tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa antara lain satu orang saksi, yang inisialnya adalah JS, dan dari mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Leonard menyebut, Jimmy Sutopo (JS) merupakan tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Advertisement
"Selaku pihak swasta yang turut serta secara bersama-sama melakukan TPPU," jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 orang atas kasus korupsi PT Asabri. Selain itu juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan alat bukti berupa surat atau dokumen.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini di Rutan Klas I Cipinang Cabang Rutan KPK," Leonard menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Kapal dan Ferrari
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero. Baik itu ratusan hektare tanah hingga kapal.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyitaan barang bukti tersebut milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH) dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BTS).
"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Untuk barang bukti tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan; satu unit kapal LNG Aquarius atas nama P Hanochem Shipping; dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Advertisement