Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 88 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di dua titik wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari seluruh pelanggar, terkumpul denda dengan total Rp 2.293.000.
Dua wilayah yang menjadi target operasi, yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur. Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, TNI, Polri, aparat kecamatan setempat, kejaksaan, dan pengadilan.
Baca Juga
"Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, operasi dilakukan berdasarkan surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Kota Bekasi Nomor 556/273/Set.Covid-19, sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona di masa PPKM Mikro.
Abi mengakui, meski operasi yustisi rutin digelar, namun masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
88 Pelanggar Sehari
Seperti operasi yang berlangsung hari ini, petugas mendapati puluhan pelanggar protokol kesehatan yang seluruhnya tidak mengenakan masker.
"Hari ini ada 88 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar," ujar Abi.
Seluruh pelanggar, lanjutnya, ditindak tegas dengan membayar sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Jumlah denda yang terkumpul disebutkan mencapai Rp 2.293.000.
"Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring, dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi," tandasnya.
Advertisement