Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam sprindik tertera tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPKÂ Ali Fikri menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait sprindik tersebut.
"Saya cek dulu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Dalam sprindik yang beredar diketahui ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sprindik tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka APA dan DR, pejabat dari Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam sprindik disebutkan jika kedua pejabat Ditjen Pajak itu menerima hadiah atau janji dari sejumlah orang, seperti konsultan pajak. Disebutkan juga jika kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017.
Terkait dengan nama-nama yang disebutkan dalam sprindik, Ali menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu. Ali mengatakan KPK akan mengumumkan nama tersangka serta detail kasus pada saat proses penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali berharap, semua komponen memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan yang tengah dijalani. Ali berjanji KPK akan segera mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi.
"Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencekalan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).
KPK sendiri membenarkan pihaknya telah mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam kasus ini.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Setidaknya, saat KPK membutuhkan keterangan para pihak tersebut, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut, jika pihaknya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.
"Umumnya, yah saya bilang. Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata Alex --sapaan Alexander Marwata-- di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021).
Â
Â
Advertisement