Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai saksi terkait perkara sengketa tanah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (8/5/2021).
Tubagus menerangkan, penyidik telah melanyangkan surat panggilan kepada Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu untuk hadir menemui penyidik pada Jumat 5 Maret 2021 kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang berada di luar kota.
Advertisement
"Harusnya Jumat kemarin cuma beliaunya masih di luar kota jadi masih ditunda," kata Tubagus dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Namun, dia tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Rahmat Effendi. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.
"Sudah berperdata juga sebetulnya, makanya kita minta keterangan cuma karena kapasitas beliau sebagai wali kota ada tahapan ada proses," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kapan?
Tubagus menyampaikan penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi. Tubagus menerangkan jadwal disesuaikan dengan kegiatan Wali Kota Bekasi itu.
"Kita nanti lihat (kapan pemeriksaan), karena kegiatannya padat, mungkin karena kapasitasnya hanya sebagai saksi dulu," terang dia.
Advertisement