Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial rekaman video yang menampilkan rombongan pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi pesepeda menjadi sorotan karena tidak melintas di jalur sepeda yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu akun Instagram @jakarta.terkini mengunggah ke media sosial. Dari video terlihat rombongan pesepeda melintas dan memakan sebagian jalur. Video tersebut direkam pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Baca Juga
"Rombongan pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pagi ini, Sabtu, 6/3/2021," seperti dikutip Liputan6.com, Senin (8/3/2021).
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta pesepeda untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah, karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan sementara di situ ada jalur sepedanya maka di situ melanggar aturan lalu lintas," papar dia saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Sambodo mengatakan, pesepeda yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sebagaimana yang tertuang pada Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada sanksinya. Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi, kita akan tindak pesepeda yang tidak lewat jalur sepeda," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Telan Dana Rp 30 M, Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin Ditarget Rampung Maret
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membangun jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Saat ini, proyek tersebut telah memasuki proses konstruksi.Â
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembangunan jalur sepeda permanen itu ditargetkan selesai pada Maret 2021 mendatang. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp 30 miliar.
"Saat ini sudah dalam proses konstruksi dan kita harapkan selesai bulan Maret, anggarannya sekitar Rp 30 miliar," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dia menyebutkan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalur sepanjang 11,2 km itu tidak menggunakan APBD DKI.
"Dari kompensasi pihak ketiga," kata Syafrin.
Syafrin menegaskan, kendaraan bermotor roda dua dilarang keras melintas di jalur sepeda. Sebab, menurutnya pembangunan jalur tersebut tetap menyediakan jalur bagi kendaraan bermotor.
Jalur sepeda permanen tersebut diberi pembatas berupa planter box agar kendaraan bermotor tidak menerobos masuk. Pembatas berbentuk kotak itu juga bisa dimanfaatkan sebagai pot tanaman.
Syafrin pun mengimbau agar para pengendara kendaraan bermotor tidak melintas di jalur khusus sepeda tersebut.
"Pada prinsipnya Jakarta menyediakan ruang lalu lintas untuk berbagi," tandas dia.
Advertisement