Polisi Ultimatum Penyandang Dana Preman Kuasai Lahan Warga di Bungur untuk Serahkan Diri

Para preman itu disewa dengan bayaran Rp 150 ribu per hari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2021, 17:07 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 17:07 WIB
Preman dan pengacara AD yang terlibat kasus mafia tanah ditangkap Polres Jakarta Pusat
Preman dan pengacara AD yang terlibat kasus mafia tanah ditangkap Polres Jakarta Pusat. (dok Humas Polres Jakpus)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengaku mengantongi indentitas penyandang dana bagi pengacara berinsial AD yang menyewa preman untuk menduduki sebuah lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sang penyandang dana itu kini sedang diburu polisi.

Penyidik menginterogasi delapan preman termasuk pengacara berinisial AD. Dari keterangannya, mereka dibiayai seseorang berinisial AL.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto tak menjelaskan secara gamblang latar belakang pria berinisial AL. Menurut dia, yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah.

"Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut," kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Setyo meminta, orang yang mendanai preman segera menyerahkan diri. Apabila tak mengindahkan akan segera dilakukan penangkapan.

"Saya ulangi segera menyerahkan diri. kalau tidak, kami akan melakukan penangkapan. Itu pesan dari kami," ucap dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Ada yang Membiayai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan, penyidik menduga ada orang yang membiayai, dan menggerakkan para preman untuk berulah. Selain oknum pengacara berinisial AD.

"Jadi mereka membayar untuk per hari per kelompok. Jadi satu hari mereka menggelontorkan dana 1,5 juta untuk operasional dari orang-orang tersebut per kelompok," ucap dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.

Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan.

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya