Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan seseorang yang dapat membeli rumah dengan skema DP 0 persen di Ibu Kota.
Awalnya, batasan penghasilan tersebut hanya Rp 7 juta dan saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14 juta per bulan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah.
Advertisement
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi dalam Kepgub tersebut.
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sudah Dibahas Sejak 2020
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyatakan perubahan terkait batasan penghasilan merupakan pembahasan tahun 2020.
"Itu sudah lama (perubahan batasan penghasilan) udah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP nol, yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.
Advertisement