Komisi III DPR Minta BNN Pertimbangkan Relaksasi Ganja untuk Kesehatan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan pihaknya menerima banyak masukan agar ada pelonggaran penggunaan ganja untuk kesehatan atau untuk alasan medis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Mar 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 14:14 WIB
Arsul Sani
Fungsi dan Kewenangan BNN Jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan pihaknya menerima banyak masukan agar ada pelonggaran penggunaan ganja untuk kesehatan atau untuk alasan medis. Hal itu disampaikan Arsul dalam rapat kerja bersama BNN.

“Ada banyak suara yang kami terima, bahkan non governement organisation dari luar negeri juga datang untuk mengadvokasi, ada relaksasi ketentuan ganja untuk kesehatan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).

Arsul mengakui apabila isu tersebut dibahas akan menimbulkan kontroversi. “Ini saya kira akan menjadi salah satu kontroversi dalam pembahasan RUU No 35 tahun 2009,” ucapnya.

Politikus PPP itu meminta pendapat Kepala BNN terkait usulan relaksasi itu, apakah ada peluang diterapkan di Indonesia. Mengingat telah ada beberapa kasus di mana pemakai ganja untuk obat justru ditangkap polisi.

“Harus digaraisbawahi ini untuk kesehatan. Dalam ketentuannya saat ini masih sempit sekali peluangnya. Kita sudah saksikan kasus seperti Fidelis di Kalbar dan kasus lain,” ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanggapan BNN

Menjawab Arsul, Kepala BNN Irjen Pol Petrus Reinhaed menyebut memang sudah ada beberapa negara yang melegalkan ganja, namun ia menyebut tidak banyak.

“Ganja ini memang jadi tren di dunia. Kalau kita lihat di Amerika, dari 50 negara bagian itu 48 sudah setuju, tapi untuk rekreasional dengan aturan sangat rumit,” katanya.

Petrus menyebut, melegalkan ganja untuk kesehatan masih sangat sedikit dilakukan negara dunia.

“Negara-negara dunia masih di atas 70 persen tidak melegalkan untuk rekreasional, untuk kesehatan lain lagi, tapi untuk kesehatan yang dilegalkan masih amat sangat strik, lebih cenderung tidak (legal),” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya