Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Anggara Wicitra meminta Pemprov DKI memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pembatasan jam keluar masuk bagi warga di RT yang termasuk zona merah Covid-19.
"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa. Aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga," kata Anggara, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga
Menurut dia, sosialisasi ini diperlukan agar tidak ada kericuhan di warga DKI di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," jelas Anggara.
Adapun saat ini terdapat 2.659 RT di Jakarta yang masuk zona merah. Menurut Anggara, akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
"Pemprov DKI harus gerak cepat, sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga," kata Anggara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Pemprov DKI
Pemprov DKI membatasi jam keluar masuk bagi warga di RT yang termasuk zona merah Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Adapun Ingub yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan itu mengatur enerapan PPKM Mikro berdasarkan kriteria zonasi penyebaran Covid-19.
Dalam Ingub tersebut dijelaskan, RT dikatakan zona merah apabila terdapat lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi Covid-19 dalam tujuh hari. Khusus zona merah, terdapat tujuh skenario penilaian, di antaranya pembatasan waktu keluar masuk warga ke zona tersebut.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi salah satu poin dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4/2021).
Adapun pengaturan yang lain adalah membatasi kegiatan di rumah ibadah. "Membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat," demikian bunyi poin lainnya.
Sementara itu, yang juga zona merah Covid-19 melarang pembukaan tempat bermain anak dan tempat fasilitas umum. "Kecuali sektor esensial," demikian bunyi poin lainnya.
Advertisement