Liputan6.com, Jakarta - DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan (Disbud) hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar. Dewan hendak mengonfirmasi soal penggeledahan kantor Disbud oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Semua yang terkait, termasuk sekretaris dinas, kemudian Inspektorat, Irbannya (inspektur pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil," kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, pemanggilan pihak terkait bakal mengerucut kepada informasi yang objektif terkait dugaan korupsi yang tengah didalami tersebut. Dia bilang, pemanggilan dijadwalkan usai libur Tahun Baru berakhir.
Advertisement
"Ini kan kita mau liburan Tahun Baru dulu ya. Mungkin setelah Tahun Baru selesai. Setelah 2 atau 3 Januari (2025)," kata Khoirudin.
Lebih jauh, Khoirudin mengaku tidak memiliki praduga terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan pimpinan di Disbud Jakarta. Pasalnya, kata dia pengelolaan anggaran di Disbud Jakarta selama ini dinilai baik-baik saja.
"Ternyata memang ada indikasi. Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Dan saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Padahal, lanjut dia Inspektorat Jakarta yang didalamnya ada Inspektur serta Inspektur Pembantu (Irban) bisa menjaga dan mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menjalankan program serta kegiatan dengan sesuai.
"Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," ungkapnya.
Pj Gubernur Jakarta Minta Inspektorat Investigasi Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi serta pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Dinas Kebudayaan (Dishub) Jakarta. Teguh bilang, dugaan tindak korupsi terjadi untuk anggaran 2023.
"Saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk menangani, kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman,” kata Teguh kepada wartawan di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).
Menurut Teguh, hasil sementara Inspektorat memang ditemukan adanya kerugian daerah yang nilainya masih dalam penghitungan. Dia menegaskan, Pemprov Jakarta siap membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam proses pengusutan kasus tersebut.
"Selain itu, menurut informasi dari sekretaris dinas juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO (event organizer)," ucap Teguh.
Lebih lanjut, Pemprov Jakarta tengah dalam proses penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana. Dia menyebut, berbagai pertimbangan juga tengah dimatangkan terkait hal tersebut.
"Tadi kami juga sudah bicara dengan sekda, dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerag) insyaallah itu kita akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak adalah untuk memperlancar proses penanganan oleh Kejati dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," katanya.
Advertisement
Geledah Sejumlah Tempat
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.
"Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada," ucap Syahron.