Angin Prayitno Aji Dicecar KPK soal Tugas Pemeriksa Pajak dan Aliran Uang

Tim penyidik juga menyelisik aliran suap yang diduga diterima Angin dan beberapa pihak di Ditjen Pajak dari para wajib pajak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Apr 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 April 2021.

Angin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Angin dicecar soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai pejabat pemeriksa pajak.

"Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Selain soal tupoksi Angin, tim penyidik juga menyelisik aliran suap yang diduga diterima Angin dan beberapa pihak di Ditjen Pajak dari para wajib pajak. Suap diduga diterima Angin untuk menurunkan nilai pajak para wajib pajak.

"Selain itu penyidik juga mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Ali.

Dia enggan menjelaskan detail soal pihak yang diduga pemberi dan penerima suap. Ali menyebut, keterangan Angin dalam proses penyidikan akan diselisik lebih jauh saat proses persidangan nanti.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari.

Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 Orang Dicegah Imigrasi

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya