Selain Angin Prayitno, KPK Cekal Pihak Lain Terkait Suap Penurunan Pajak

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Angin Prayitno dan beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2021, 16:02 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Angin Prayitno, lembaga antirasuah juga mencekal beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini. Namun Ali tak menjelaskan pihak lain yang dimaksud.

"KPK benar telah mengirimkan surat  kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Angin Prayitno dan beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Setidaknya, saat KPK membutuhkan keterangan Angin dan pihak terkait, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut, jika pihaknya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.

"Umumnya, yah saya bilang. Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata Alex --sapaan Alexander Marwata-- di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dugaan Suap Penurunan Nilai Pajak

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari KPK.

Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

"Korupsi" tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan, dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Angin dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama Angin sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani, Rabu, 3 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya