Ada Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi di Bandara Soetta

Selain di Bandara Soetta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Mei 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 18:06 WIB
Bandara Soetta Buka Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi
Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi di Bandara Soetta. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Pantau kedatangan penumpang dari luar negeri, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) membuka Posko Pengedalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Executive General Manager Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi, mengatakan, pada hari ini pengoperasionalan Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri, resmi beroperasi.

"Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi posko ini khusus memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri. Kami berharap posko gabungan ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik," jelas Agus, Sabtu (1/5/2021).

Selain di Bandara Soetta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Melalui prosedur baru kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri dan diaktifkannya posko ini serta dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan pemenuhan protokol kesehatan khususnya bagi penumpang yang datang dari luar negeri dapat semakin baik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penumpang dari Luar Negeri Harus Penuhi Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021, tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Diketahui mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya