Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iis Rosita Dewi mengunjungi suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di belakang Gedung Merah Putih, Kamis (13/5/2021).
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu juga turut membawa ketiga anaknya di momen hari pertama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Bawa keluarga, datang sama anak-anak saya," ucap Iis.
Advertisement
Iis menyebut membawa sejumlah makanan untuk disantap Edhy di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Â
"Iya makanan pasti, makanan buat lebaran. Mohon doanya saja buat Pak Edhy," kata Iis.
Edhy Prabowo untuk pertama kalinya menjalani Hari Raya Idul Fitri di Rutan KPK. Edhy merupakan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Masih Berlanjut
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.
Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
Advertisement