Liputan6.com, Jakarta Kendati wabah Corona masih menjadi momok di tengah kehidupan saat ini, namun bagi sebagian masyarakat kondisi sekarang seperti tidak terjadi ancaman apa-apa. Buktinya, beberapa tempat wisata justru dipadati pengunjung. Seolah tidak ada ancaman meski jutaan nyawa meninggal dunia karena terkena wabah Corona.
Antusiasme masyarakat untuk libur Lebaran di Taman Impian Jaya Ancol seperti tak terbendung. Hari kedua Lebaran saja Ancol dikunjungi 28.000 wisatawan.
Advertisement
Konsentrasi wisatawan di pantai Ancol selama libur Lebaran itulah yang membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan teguran keras kepada Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali.
“Ini (penutupan Ancol) merupakan tindak lanjut dari teguran Pak Gubernur. Diinstruksikan untuk langsung tutup pantai. Kami langsung bertindak sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” kata Sahir dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 15 Mei 2021.
Akibat teguran tersebut, Dinas Pariwisata DKI Jakarta memutuskan menutup sementara tiga tempat wisata di Ibu Kota pada 16-17 Mei 2021. Yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Keputusan itu diambil setelah evaluasi peningkatan pengunjung di tiga tempat wisata tersebut selama 14-15 Mei 2021. Penutupan dimaksudkan untuk penguatan protokol kesehatan
"Terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 agar melakukan penutupan sementara tempat usaha dalam rangka penguatan protokol kesehatan," ujar Gumilar dalam surat tersebut, Sabtu (15/5/2021).
Sementara itu, Ancol, TMII dan Ragunan diperbolehkan untuk buka kembali pada Selasa (18/5).
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa saat libur Lebaran ada beberapa tempat wisata yang diperbolehkan buka di tengah pandemi.
Doni mengimbau pengelola kawasan wisata bekerja sama dengan kepolisian dan Satgas COVID-19 daerah saat membuka operasional. Jika tak menjalankan aturan protokol kesehatan dengan benar, pengelola tempat wisata harus bersedia melakukan penutupan.
Namun, bila tempat wisata tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan maka pihak kepolisian bisa tegas menutup lokasi tersebut.
"Bahkan bila perlu, apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja. Bicara yang terbuka dengan pengelola (kawasan wisata)," kata Doni dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Penutupan dilakukan demi mencegah penularan kasus COVID-19. Bila kasus meningkat, maka otomatis destinasi wisata juga tidak bisa buka.
"Kita harapkan pengelola-pengelola tempat wisata pun bisa bekerja sama. Karena kalau kasus aktif Covid-19 meningkat otomatis semuanya akan mundur lagi," kata Doni.