Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman turut merespons hasil keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 51 pegawainya dari total 75 orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut dia, keputusan yang diambil dari hasil rapat pimpinan KPK bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga
"Menurut saya keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan kemudian membuat pembinaan untuk 24 lainnya itu adalah bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata Zaenur saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan pernyataan Jokowi yang disampaikan belum lama ini, menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak seharusnya dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan 75 pegawai dari KPK.
Selain itu, Zaenur juga mengatakan bahwa pembinaan kepada 24 pegawai lainnya itu ada kemungkinan klausul tidak diloloskan setelah pelaksanaan pendidikan.
"Artinya secara total pidato Presiden Joko Widodo dibangkang sendiri oleh para pembantunya dan juga pemangku kepentingan lain," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tak Bisa Dibina
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Advertisement