Liputan6.com, Jakarta - Polri belum bersikap atas dipecatnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Dewan Pengawas KPK menyatakan Robin melanggar kode etik dan diputuskan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih masih menunggu salinan putusan dari pengadilan berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan, setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata dia di Mabes Polri, Kamis (3/6/2021)
Advertisement
Rusdi menyebut, saat ini KPK masih menyelidiki kasus yang membelit Stepanus Robin Pattuju berkaitan dengan penangan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.
"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan," ucap dia.
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri bernama Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain Stepanus, KPK juga menjerat M Syahrial dan pengacara berinisial Maskur Husain sebagai tersangka. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Stepanus Robin Pattuju membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Langgar Etik dan Diberhentikan Tidak Hormat
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik. Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021. Permintaan keterangan terhadap Azis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi mengaku, tidak tahu apa yang didalami Dewas KPK terhadap Azis. Syamsuddin Haris mengaku tak ikut saat Dewas KPK meminta keterangan Azis. "Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata dia.
Advertisement