Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)Â memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Recapital Asset Management berinisial FP.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, para saksi dimintai keterangan pada Senin, 7 Juni 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, FP sendiri diperiksa terkait pendalaman manajer investasi. Selain itu, saksi lainnya yakni FB selaku Mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management dan Mantan Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen juga diperiksa terkait manajer investasi.
"Kemudian TS selaku wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID," jelas Leonard.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 9 Tersangka
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun telah resmi diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement