Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya menjaga Indonesia dari segala bentuk penyelundupan yang sangat merugikan negara serta dapat merusak ekosistem, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang berhasil gagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster senilai Rp18,4 miliar.
Penindakan pertama pada tanggal 07 Juni 2021 sebanyak 55.005 benih lobster digagalkan saat petugas Bea Cukai sedang bertugas dalam operasi gempur rokok ilegal, kemudian pada tanggal 12 Juni 2021 Bea Cukai kembali mengagalkan penyelundupan sebanyak 66. 937 ekor benih lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan dari Balai Karantina Ikan.
Baca Juga
"Pengungkapan ini berdasarkan dua kali penindakan yang kita lakukan bersama Balai Karantina Ikan Palembang dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim ketika menggelar operasi rutin Gempur Rokok Ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris ketika konferensi pers di Palembang, Senin (14/6/2021).
Advertisement
“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini, tentunya ini melanggar Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004,” jelas Erik Eriyanto, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang.
Saat ini benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
(*)