Pengamat: Wacana Presiden 3 Periode Inkonstitusional

Feri menegaskan, wacana tiga periode masa jabatan presiden membangkitkan nilai-nilai otoriter.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2021, 05:38 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2021, 05:38 WIB
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti wacana masa jabatan presiden 3 periode. Menurutnya, wacana tersebut adalah gerakan inkonstitusional.

"Saya pikir ini gerakan inkonstitusional ya. Terkesan merongrong apa-apa yang telah disepakati bapak bangsa dan pelaku perubahan UUD 1945," kata Feri lewat pesan singkat, Sabtu (19/6/2021).

Feri menegaskan, wacana tiga periode masa jabatan presiden membangkitkan nilai-nilai otoriter. Sehingga, melaksanakan keinginan orang yang sedang berkuasa.

"Semacam membangkitkan nilai-nilai otoriter dengan melaksanakan keinginan orang yang berkuasa," ucapnya.

Feri menilai, Presiden Joko Widodo pun tidak tegas menolak terkait masa jabatan 3 periode itu. Menurutnya, Jokowi hanya terlihat menjalankan kehendak UUD 1945.

"Dia tidak sepenuhnya menolak karena dia mengatakan menjalankan kehendak UUD. Kalau UUD diubah kan dia masih bisa maju. Dia tidak tegas menolak 3 periode," ujar Feri.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo tegas menolak masa jabatan presiden tiga periode. Dia mengatakan, Presiden Jokowi patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan' ," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Sabtu (19/6/2021).

Fadjroel menyebut, penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode disampaikan pada tanggal 12 Februari 2019. Ada tiga hal yang disampaikan Jokowi terkait jabatan presiden tiga periode.

"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Fadjroel menirukan Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fokus Penanganan Pandemi

Yang kedua, pada tanggal 15 Maret 2021. Fadjroel bilang bahwa Jokowi tidak ada ada niat presiden 3 periode. Jokowi tak ingin ada kegaduhan baru.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi." sebut Fadjroel.

"Sikap presiden dalam 2 kali kesempatan di atas yang harus menjadi pegangan semua pihak," pungkasnya.

 

Reporter: Genan Kasah/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya