Liputan6.com, Jakarta Digerebek petugas gabungan Polisi dan Satpol PP Tangerang Selatan, tempat hiburan atau klub malam di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang malah mengunci pintu dari dalam, Minggu (20/6/2021) dini hari.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka penertiban kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan itu, dilakukan bersama aparat TNI dan Satpol PP Tangerang Selatan.
"Pada saat kami melakukan kegiatan penertiban, ada salah satu tempat hiburan yang mana di dalamnya ada yang melakukan kegiatan hiburan," papar Kapolres, Minggu (20/6/2021).
Advertisement
Seharusnya, tempat hiburan tidak boleh beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB. Saat petugas gabungan tiba, mendadak lampu tempat hiburan dimatikan dan pintu masuk dikunci dari dalam.
Melalui pengeras suara, polisi beberapa kali memperingatkan untuk membuka pintu dan memperbolehkan personelnya masuk.
"Namun demikian, setelah dilakukan negosiasi dan penjelasan kepada mereka, lalu kemudian mereka membuka pintu tersebut dan kami bisa masuk," kata Kapolsek.
Benar saja, di dalamnya terdapat puluhan pengunjung. "Terdapat kurang lebih 60 orang yang berada di lokasi tersebut," sambungnya.
Iman mengaku, jajarannya telah menindak 60 orang tersebut dan kini aparat kepolisian tengah meminta keterangan mereka. Mulai dari pengecekan urine untuk mengetahui adakah yang menyalahgunakan narkoba, dan juga Swab Antigen.
"Akan kami lakukan tes atau uji laboratorium apakah ada penyalahgunaan narkoba," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengaku Tak Diperbolehkan Keluar
Sementara, dari video yang beredar, seorang pengunjung mengaku tidak diperbolehkan keluar pada pukul 23.00 WIB. Hal itu ia jelaskan ke polisi.
"Kita di sini sudah nego, minta mau keluar saja. Biar diselesaikan dan cepat selesai, tapi tetap tidak boleh," ungkapnya.
Advertisement