Aturan Baru PPKM Mikro, Anies Minta Warga Ibadah dari Rumah

Terkait rumah ibadah, kepada masyarakat DKI Jakarta, Anies meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2021, 11:17 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 11:14 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).

Dalam aturan itu, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.

Terkait rumah ibadah, kepada masyarakat DKI Jakarta, Anies meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.

Termasuk kegiatan belajar mengajar yang tidak diizinkan bertatap muka atau masih secara daring untuk saat ini.

Sebagai informasi dalam aturan ini, Anies tidak menyebut secara spesifik zona pemberlakuan aturan atau diartikan aturan ini berlaku untuk seluruh zona Covid di DKI Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya