36 Pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK Terpapar Covid-19

KPK pun berencana membatasi kegiatan di kedeputian tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2021, 13:13 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja di bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terkonfirmasi positif Covid-19.

KPK pun berencana membatasi kegiatan di kedeputian tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai 25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Ali mengatakan, untuk kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk menghindari terpapar Covid-19.

Seperti pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah terjadwal oleh tim penyidik sebelumnya.

"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lakukan Tes Covid-19

Ali mengatakan, pihak KPK langsung melakukan swab antigen kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya