Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja di bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terkonfirmasi positif Covid-19.
KPK pun berencana membatasi kegiatan di kedeputian tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai 25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk menghindari terpapar Covid-19.
Seperti pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah terjadwal oleh tim penyidik sebelumnya.
"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Tes Covid-19
Ali mengatakan, pihak KPK langsung melakukan swab antigen kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan
Advertisement