Batasi Mobilitas, Enam Jalan Utama di Kota Bogor Ditutup Sepekan

Sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, Jawa Barat mulai ditutup pukul 21.00-24.00 WIB, Selasa (29/6/2021). Penutupan sejumlah ruas jalan ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melonjak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Jun 2021, 23:50 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 23:50 WIB
Kendaraan Tanpa Dilengkapi Dokumen Diputar Balik di Jalan Alternatif Parung
Petugas memutar balik kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen di check point penyekatan arus mudik di kawasan Pasar Mudik, Bogor, (7/5/2021). Penyekatan pemudik pada jalur alternatif Parung diberlakukan jelang Lebaran guna mengantisipasi risiko peningkatan kasus COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, Jawa Barat mulai ditutup pukul 21.00-24.00 WIB, Selasa (29/6/2021). Penutupan sejumlah ruas jalan ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melonjak.

Ruas jalan di Kota Bogor yang ditutup yakni Jalan Pajajaran dari Warung Jambu sampai dengan Ekalokasari, Jalan Sudirman, seputaran Kebun Raya Bogor meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda, dan Jalak Harupat.

"Penutupan berlangsung selama satu pekan sejak hari ini setiap pukul 21.00-24.00 WIBSe," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Untuk hari pertama, penutupan jalan dimulai di ruas Jalan Juanda tepatnya depan SMAN 1 Kota Bogor dan bundaran Air Mancur Jalan Sudirman. Kendaraan yang melintas dari arah Otista atau Empang menuju Jalak Harupat atau Jalan Sudirman dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat.

Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Ahmad Yani yang menuju Jalan Sudirman-Jalak Harupat dialihkan atau diputar arah menuju Jambu Dua maupun Jalan RE Martadinata.

"Dari arah Jalan Kapten Muslihat sudah kita alihkan semua dan termasuk juga Jalan Sudirman," ujarnya.

Pada Rabu (30/6/2021) dan seterusnya, penutupan diperluas ke Jalan Pajajaran dari Warung Jambu sampai dengan Ekalokasari.

"Penutupan sejumlah ruas jalan ini upaya pembatasan mobilitas untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melonjak," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kendaraan yang Boleh Melintas

Meski begitu, kendaraan dinas seperti ambulans, Damkar maupun pembawa logistik, dan taksi atau ojek online masih diperbolehkan melintas.

"(Penyekatan ini) kami berharap masyarakat tetap di rumah untuk meningkatkan imun, kecuali kondisi yang mendesak," ujarnya.

Tak hanya itu, selama sepekan ke depan Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan membatasi kapasitas penumpang di kendaraan umum.

"Misalnya angkot, hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dan akan kami perketat," kata Susatyo.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan penutupan sejumlah ruas jalan untuk mengurangi mobilitas warga sebagai salah satu upaya menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus meningkat.

"RS penuh, angka kematian terus naik. Kondisinya tidak biasa, darurat. Jadi tolong batasi dan sadari bahwa kondisinya adalah darurat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya